Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 telah memberikan panduan terkait penggunaan materai dalam dokumen seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Panduan tersebut menguraikan beberapa aturan yang harus diikuti, yakni:
- Penggunaan materai tempel atau kertas materai yang baru dan belum pernah digunakan sebelumnya adalah wajib.
- Materai yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti materai hasil unduhan atau hasil edit gambar dari internet, tidak diizinkan.
Sebagai langkah lanjutan sesuai dengan Surat Edaran tersebut, SSCASN telah merumuskan kebijakan untuk mengadopsi penggunaan materai elektronik (e-materai) dalam dokumen seleksi. E-materai ini akan diintegrasikan dengan PERUM PERURI, yang bertanggung jawab atas penerbitan materai.
Setelah melakukan pembelian atau pengisian kuota e-materai, pengguna dapat secara langsung memasang e-materai ini melalui situs resmi https://meterai-elektronik.com atau melalui akun SSCASN masing-masing setelah pembelian kuota e-materai selesai. Dengan demikian, implementasi materai elektronik akan menjadi salah satu langkah inovatif dalam proses seleksi CASN yang lebih efisien dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Faisal Saleh Blog Faisal Saleh | Peradilan Agama, Hukum, Psikotes, Ekonomi Syariah, CPNS, ASN, PPPK