Saturday , April 27 2024

RUMUSAN HUKUM KAMAR AGAMA TAHUN 2023 (SEMA NOMOR 3 TAHUN 2023)

Rapat Pleno Kamar Agama Mahkamah Agung pada tanggai 19 November 2022 sampai dengan 21 November 2022 di Hotel Intercontinental Bandung, telah menghasilkan rumusan hukum sebagai berikut:

1. Hukum Perkawinan

Menyempurnakan rumusan hukum Kamar Agama angka 1 huruf b poin 2 dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2022, yaitu “Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami/istri berselisih dan bertengkar terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 ( enam) bulan”, sehingga berbunyi sebagai berikut:

“Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami istri terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga diikuti dengan telah berpisah tempat tinggal paling singkat 6 (enam) bulan kecuali ditemukan fakta hukum adanya Tergugat/Penggugat melakukan KDRT.”

pleno kamar agama

2. Hukum Perwalian

Untuk mewakili perbuatan hukum anak yang belum dewasa, maka ayah atau ibu yang masih hidup dapat mengajukan permohonan penetapan kuasa asuh atau perwalian secara voluntair, dengan tambahan petitum menetapkan orang tua yang masih hidup untuk mewakili anak melakukan perbuatan hukum tertentu di dalam dan di luar pengadilan.

3. Hukum Kewarisan

Dalam rangka melindungi kepentingan terbaik bagi anak, maka anak kandung dari hasil perkawinan yang dilakukan menurut agama Islam tetapi tidak dicatatkan dapat ditetapkan sebagai penerima wasiat wajibah dari pewaris.

4. Hukum Ekonomi Syariah

a.  Menyempurnakan rumusan hukum SEMA Nomor 4 Tahun 2016 angka 2, Eksekusi hak tanggungan berikut pengosongan hasil lelang eksekusi hak tanggungan dan eksekusi jaminan fidusia yang lahir dari akad syariah merupakan kewenangan peradilan agama kecuali objek pengosongan dikuasai pihak ketiga.

b. Sengketa pelanggaran terhadap prinsip-prinsip syariah (Mas’uliyah Taqsiriyah/ Dhaman ‘Udwan) yang dilakukan oleh nasabah atau konsumen atau pelaku usaha sektor ekonomi syariah merupakan kewenangan peradilan agama.

5. Hukum Jinayat

‘Uqubat yang diatur dalam Pasal 48 juncto Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dapat dijatuhkan pada jarimah persetubuhan dengan anak.

About Faisal Saleh

Check Also

RUMUSAN HUKUM KAMAR AGAMA TAHUN 2021 (SEMA NOMOR 5 TAHUN 2021)

RUMUSAN HUKUM KAMAR AGAMA TAHUN 2021 (SEMA NOMOR 5 TAHUN 2021) Penerapan sistem kamar di …