Sunday , April 28 2024

Mengenal Sumber Hukum Materiil Peradilan Agama

Sumber Hukum Materiil Peradilan Agama

Hukum Materiil Peradilan Agama adalah hukum Islam yang kemudian sering didefinisikan sebagai fiqh, yang sudah barang tentu rentang terhadap perbedaan pendapat.

Hukum materiil Peradilan Agama pada masa lalu bukan merupakan hukum tertulis (Hukum Positif) dan masih tersebar dalam berbagai kitab fiqh karya ulama, karena tiap ulama fuqoha penulis kitab-kitab fiqh tersebut berlatar sosiokultural berbeda, sering menimbulkan perbedaan ketentuan hukum tentang masalah yang sama, maka untuk mengeliminasi perbedaan tersebut dan menjamin kepastian hukum, maka hukum-hukum materiil tersebut dijadikan hukum positif yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan.

hukumislamBerikut adalah hukum materil yang digunakan dalam Peradilan Agama, disajikan secara kronologis berdasar tahun pengesahannya:

1. Undang-undang No. 22 Tahun 1946 dan Undang-undang No. 23 Tahun 1954 yang mengatur tentang hukum perkawinan, talak dan rujuk.

2. Surat Biro Peradilan Agama No. B/1/735 tangal 18 februari 1968 yang merupakan pelaksana PP No. 45 Tahun 1957 tentang Pembentukkan Peradilan Agama di luar Jawa dan Madura.

Dalam surat Biro Peradilan tersebut diatas dinyatakan bahwa, untuk mendapatkan kesatuan hukum materiil dalam memeriksa dan memutus perkara, maka para hakim Peradilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dianjurkan agar menggunakan sebagai rujukkan 13 kitab fiqh, antara lain[2];

  • Al-Bajuri;

  • Fatkhul Mu’in;

  • Syarqawi ‘Alat Tahrir;

  • Qalyubi wa Umairah/al-Mahali;

  • Fatkhul wahbah;

  • Tuhfah;

  • Targhib al-Mustaq;

  • Qawanin Syari’ah li Sayyid bin Yahya;

  • Qawanin Syari’ah li Sayyid Shadaqah;

  • Syamsuri li Fara’id;

  • Bughyat al-Musytarsyidin;

  • al-Fiqh ala Madzahib al-arba’ah;

  • Mughni al-Muhjaj.

Sebagai kitab ilmiah, maka hukum yang terkandung didalamnya bukan merupakan hukum tertulis sebagaimana perundang-undangan yang dibuat oleh eksekutif dan legislatif. Bagi yang berpendapat bahwa hukum positif adalah hukum yang tertulis, hukum-hukum menjadi pedoman PA masih dianggap sebagai hukum yang secara riil berlaku dalam masyarakat adalah hukum positif. hal ini di legalisasi dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman bahwa seorang hakim mengadili, memahami, dan mengikuti nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

3. Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

UU ini menandai fase baru penerapan hukum Islam di Indonesia. Fase ini menurut Dr. H. Aminiur Nuruddin, MA adalah pintu gerbang fase taqnin (fase pengundangan) hukum Islam. Banyak sekali ketentuan-ketentuan fikih Islam tentang perkawinan ditransformasikan kedalam UU ini kendati dengan modifikasi disana-sini

4.   PP No. 9 Tahun 1975 tentang Peraturan pelaksaan UU No. 1 Tahun 1974

5.   PP No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.

6.   UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo UU No. 3 Tahun 2006

7.   Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam

Inpres ini mengamanatkan Menteri Agama untuk menyebarluaskan KHI yang terdiri dari buku I tentang Hukum Perkawinan, buku II tentang Hukum Kewarisan, buku III tentang Hukum Perwakafan sebagai pedoman Hakim Agama memutus suatu perkara.

8.   UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat

9.  UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

About Faisal Saleh

Check Also

Sumber Hukum Acara Peradilan Agama

Sumber Hukum Acara Peradilan Agama Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat …