Sunday , April 28 2024

RUMUSAN HUKUM KAMAR AGAMA TAHUN 2020 (SEMA NOMOR 10 TAHUN 2020)

pleno kamar agamaRUMUSAN HUKUM KAMAR AGAMA TAHUN 2020 (SEMA NOMOR 10 TAHUN 2020)

Rapat Pleno Kamar Agama Mahkamah Agung pada tanggai 29 November-1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental Bandung, telah menghasilkan rumusan hukum sebagai berikut:

1. Hukum Keluarga

a. Syahadah al-istifadhah dapat dibenarkan terhadap peristiwa itsbat nikah atau ikrar wakaf yang sudah lama terjadi baik dalam perkara volunter maupun contentiosa.

b. Orang tua atau wali yang berbeda agama dengan anaknya yang beragama Islam dapat mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama.

c.  Permohonan/ gugatan perceraian dari anggota TNI/Polri maupun pasangannya harus melampirkan surat izin/pemberitahuan perceraian dari pejabat yang berwenang, apabila belum mendapatkan surat tersebut, maka hakim menunda persidangan selama 6 (enam) bulan dan pengadilan memberitahukan penundaan tersebut kepada atasan langsung pemohon/ penggugat/ termohon/ tergugat. (Penegasan terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 1984 dan hasil Rapat Keija Nasional Mahkamah Agung Tahun 2010 di Balikpapan).

2.  Amar Putusan Perkara Waris, Wakaf, Hibah dan Harta Bersama

Putusan perkara dalam gugatan waris, wakaf, hibah, dan harta bersama yang objek perkara berupa benda tidak bergerak perlu dimuat pertimbangan hukum dan amar yang memerintahkan para pihak atau siapa saja yang menguasai benda tersebut untuk mengosongkan objek perkara.

3.  Hukum Jinayat

a. Hakim Mahkamah Syar’iyab dalam memutus perkara jinayat berpedoman pada Qanun Aceh, sedangkan yang belum diatur dalam Qanun Aceh, baru bisa diberlakukan setelah diatur dalam Qanun Aceh.

b. Dalam perkara jarimah pemerkosaan/jarimah pelecehan seksual yang menjadi korbannya adalah anak, maka untuk menjamin perlindungan terhadap anak kepada Terdakwa harus dijatuhi uqubat ta’zir berupa penjara, sedangkan dalam hal pelaku jarimahnya adalah anak, maka uqubatnya mengikuti ketentuan Pasal 67 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jin ayat dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

4. Lain-lain.

Sah dan patutnya pemberitahuan putusan dan pemanggilan sidang ikrar talak ke luar negeri (rogatori) cukup dibuktikan dengan tanda telah diterimanya surat tersebut oleh perwakilan Indonesia di negara tujuan yang diketahui melalui tanda terima dokumen dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau melalui aplikasi pelacakan dokumen dari jasa pelayanan pos internasional atau melalui Aplikasi Rogatory Online Monitoring (ROM).

About Faisal Saleh

Check Also

RUMUSAN HUKUM KAMAR AGAMA TAHUN 2022 (SEMA NOMOR 1 TAHUN 2022)

RUMUSAN HUKUM KAMAR AGAMA TAHUN 2022 (SEMA NOMOR 1 TAHUN 2022) Penerapan sistem kamar di …