RUMUSAN HUKUM KAMAR AGAMA TAHUN 2022 (SEMA NOMOR 1 TAHUN 2022)
Penerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan. Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrumen untuk mewujudkan tujuan tersebut. Oleh karena itu, sejak tahun 2012 setiap kamar di Mahkamah Agung secara rutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar,
Mahkamah Agung pada tanggal 13 November 2022 sampai dengan 15 November 2022 telah menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar untuk membahas permasalahan teknis dan non-teknis yudisial yang mengemuka pada masing-masing kamar. Sehubungan dengan rumusan-rumusan hasil Rapat Pleno Kamar tersebut, berikut Rumusan Pleno Kamar Agama:
1. Hukum Perkawinan
a. Untuk menjamin terwujudnya asas kepentingan terbaik bagi Enak dalam perkara harta bersama yang objeknya terbukti satu-satunya rumah tempat tinggal anak, gugatan tersebut dapat dikabulkan, akan tetapi pembagiannya dilaksanakan setelah anak tersebut dewasa (berusia 21 tahun) atau sudah menikah.
b. Dalam upaya mempertahankan suatu perkawinan dan memenuhi prinsip mempersukar perceraian maka:
1) perkara perceraian dengan alasan suami/istri tidak melaksanakan kewajiban nafkah lahir dan/atau batin, hanya dapat dikabulkan jika terbukti suami/ istri tidak melaksanakan kewajibannya setelah minimal 12 (dua belas) bulan; atau
2) perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami/ istri berselisih dan bertengkar terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 (enam) bulan.
2. Hukum Kewarisan
a. Bagi ahli waris yang tidak diketahui keberadaannya (ghaib) dalam pelaksanaan eksekusi, bagian warisan berupa uang dapat dititipkan ke pengadilan agama dan dicatat dalam register penitipan, sedangkan harta benda lainnya dititipkan pada Balai Harta Peninggalan (BHP)/Baitul Mal khusus untuk Aceh.
b. Bagi pewaris yang tidak mempunyai ahli waris, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Baitul Mal yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat mengajukan permohonan agar ditetapkan sebagai pengelola harta warisan untuk kepentingan sosial.
3. Hukum Ekonomi Syariah
Eksekusi lelang yang sudah dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali oleh KPKNL tetapi tidak ada penawaran, ketua pengadilan agama/ketua mahkamah syar’iyah yang bersangkutan dapat melaporkan ke Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
4. Hukum Jinayat
a.Setiap orang yang telah bertindak sebagai pendamping Anak Korban di depan sidang pengadilan, tidak boleh lagi bertindak sebagai saksi dalam perkara tersebut.
b.Terdakwa yang terbukti melakukan jarimah dengan
ancaman uqubat hudud, maka uqubat tersebut tidak dapat diubah dengan hukuman ta’zir, kecuali hukuman ta’zir sebagai hukuman tambahan.
5. Hukum Formil dan Hisab Rukyat
a. Pihak Pemohon/Penggugat yang pernah hadir pada sidang pertama kemudian tidak pernah hadir lagi dua kali berturut turut pada persidangan berikutnya, maka permohonan/gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
b. Dalam pelaksanaan eksekusi hak asuh anak, jika anak tidak bersedia ikut Pemohon Eksekusi maka eksekusi dianggap non-executable, sedangkan jika anak tidak ditemukan, maka dapat ditunda sebanyak 2 (dua) kali dan apabila tidak juga ditemukan maka eksekusi dianggap non-executable.
c. Permohonan isbat rukyat hilal diajukan oleh Pejabat Kantor Kementerian Agama setempat sebelum acara isbat diselenggarakan dan dicatat dalam register perkara permohonan. Perkara tersebut diputus dengan hakim tunggal dalam sidang insidentil disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dengan amar sebagai berikut:
– Menerima permohonan Pemohon;
– Menyatakan hilal terlihat oleh (atau tidak terlihat).