Sunday , May 5 2024

Tag Archives: kewenangan

Mengenal Pengadilan Agama

Kewenangan PA dari masa ke masa: Sebelum Kemerdekaan: Staatsblaad 1882 No.152 tidak disebutkan secara tegas kewenangan PA, hanya disebutkan bahwa wewenang PA itu berdasarkan kebiasaan dan biasanya menjadi ruang lingkup wewenang PA adalah: hal-hal yang berhubungan dengan perkawinan, talak, rujuk, wakaf, warisan. Staatsblaad 1937 No.116 (Jawa dan Madura) : “PA …

Read More »