Saturday , April 27 2024

MUI Tetapkan Hukum Haram untuk Golput pada Pemilu

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menegaskan keharaman bagi mereka yang memilih golongan putih atau golput dalam proses pemilihan umum (pemilu). Dalam upaya mendorong partisipasi aktif, MUI mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada ajang pemilu yang akan digelar tahun 2024.

fatwapemiluPartisipasi dalam proses pemilihan umum menjadi krusial dalam membentuk pemerintahan yang demokratis. Tingginya tingkat partisipasi menegaskan legitimasi pemerintahan karena didukung secara luas oleh rakyatnya. Namun, fenomena golput, yang mencerminkan ketidaktertarikan sebagian masyarakat terhadap hak pilihnya, kerap menghiasi setiap gelaran pemilu atau pilkada. Golput, yang didefinisikan oleh Halim HD dalam bukunya “Mengapa Kami Memilih Golput,” merujuk kepada individu yang entah tidak menggunakan hak pilihnya atau menggunakannya tanpa menentukan pilihan.

Penyelenggaraan pemilihan umum seringkali dihadapkan pada tantangan ini. Data mengenai golput pada pemilihan presiden 2014 mencapai 29,8 persen atau setara dengan 56.732.857 suara, angka yang meningkat dari pemilihan sebelumnya. Dalam konteks pemilihan kepala daerah, seperti Pilkada Riau tahun 2013, jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya mencapai sekitar 44,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT). Fenomena serupa juga terjadi pada Pilkada Kota Pekanbaru tahun 2011 dan Pilbub Kampar tahun 2011.

Berbagai faktor menjadi penyebab maraknya sikap golput ini. Pertama, undang-undang yang menetapkan partisipasi dalam pemilu hanya sebagai hak warga negara, bukan sebagai kewajiban, menjadi salah satu faktor utama. Kedua, kurangnya perubahan signifikan yang dibawa oleh pemimpin terpilih, bahkan terkesan merugikan kepentingan masyarakat, turut memicu sikap apatis. Ketiga, pemahaman keagamaan yang menolak pemilihan umum sebagai cara yang sesuai dengan ajaran agama, menganggapnya sebagai sistem yang bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan.

Perlu adanya upaya lebih lanjut untuk merangkul partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi guna meneguhkan legitimasi pemimpin yang terpilih.

Fatwa yang dirujuk berasal dari keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia mengenai Masa’il Asasiyah Wathaniyah atau permasalahan strategis kebangsaan. Fatwa ini disahkan pada tanggal 26 Januari 2009 dengan judul “Penggunaan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum.” Berikut adalah isi lengkap dari fatwa tersebut
1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
2. Memilih pemimpin (nashbu al imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama
3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat
4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib
5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

Selengkapnya Fatwa tersebut DOWNLOAD

About Faisal Saleh

Check Also

Menteri PANRB dan BKN Beraksi Cepat Persiapan Rekrutmen 2,3 Juta CASN 2024 Usai Pengumuman Presiden

Rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun 2024 telah resmi diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia, …