RUMUSAN HUKUM KAMAR AGAMA TAHUN 2021 (SEMA NOMOR 5 TAHUN 2021)
Penerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan. Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrumen untuk mewuju:ikan tujuan tersebut. Oleh karena itu, sejak tahun 2012 setiap kamar di Mahkamah Agung secara rutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar,
Mahkamah Agung pada tanggal 18 November 2021 sampai dengan 20 November 2021 telah menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar untuk membahas permasalahan teknis dan non-teknis yudisial yang mengemuka pada masing-masing kamar. Sehubungan dengan rumusan-rumusan hasil Rapat Pleno Kamar tersebut, berikut Rumusan Pleno Kamar Agama:
Hukum Perkawinan
a. Untuk memenuhi asas kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of child) dan pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, terhadap pembebanan nafkah anak, isteri dapat mengajukan permohonan penetapan harta milik suami sebagai jaminan pemenuhan nafkah anak dan objek jaminan tersebut diuraikan secara rinci dalam posita dan petitum gugatan, baik dalam konvensi, rekonvensi ataupun gugatan tersendiri;
b. Permohonan dispensasi kawin yang kedua calonnya masih di bawah usia kawin, dapat diajukan bersama-sama dalam satu permohonan oleh pihak yang mengajukan dan diajukan kepada pengadilan dalam wilayah hukum yang meliputi domisili salah satu anak yang dimohonkan dispensasi kawin;
Hukum Kewarisan
a. Melengkapi Rumusan Kamar Agama Angka 1 Huruf d Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, bahwa permohonan Penetapan Ahli Waris (voluntair) tidak dapat digabungkan dengan permohonan itsbat nikah Pewaris, perlu dikecualikan dalam hal pernikahan Pewaris yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974;
b. Permohonan Penetapan Ahli Waris harus diajukan oleh seluruh ahli waris atau oleh sebagian ahli waris yang diberi kuasa oleh ahli waris lainnya. Apabila diketahui ada ahli waris yang tidak memberikan kuasa, maka perkara harus diajukan dalam bentuk contentious;
Hukum Ekonomi Syariah
Apabila ada perlawanan terhadap eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan Akad Syariah, maka ketua pengadilan dapat menunda pelaksanaan eksekusi sampai perlawanan tersebut diputus oleh Pengadilan Agama;
Hukum Jinayat
Dakwaan khalwat atau ikhtilat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat dijatuhkan uqubat zina apabila dalam BAP Kepolisian dan keterangan Terdakwa yang disampaikan dalam persidangan Terdakwa mengakui dan bersumpah telah melakukan jarimah zina, sesuai ketentuan Pasal 37 dan Pasal 38 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat
Hukum Formil
a. Jika Hakim Tingkat Banding menilai bahwa pemeriksaan Pengadilan Tingkat Pertama lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, maka Pengadilan Tingkat Banding, membuat putuan sela yang diktumnya memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama untuk memeriksa ulang pokok perkara dan berita acaranya dikirimkan kepada Pengadilan Tingkat Banding untuk dijadikan dasar memutus perkara;
b. Pemeriksaan perkara dalam Tingkat Banding dirumuskan dalam bentuk Berita Acara Sidang (BAS) yang dibuat berdasarkan catatan/ pendapat masing-masing hakim sebagai dasar pembuatan putusan dan tetap berada pada berkas yang ada di Pengadilan Tingkat Banding (Bundel B). Sedangkan BAS yang berisi pemeriksaan terhadap pihak secara langsung atau hasil pemeriksaan Pengadilan Tingkat Pertama atas perintah putusan sela dikirim ke Pengadilan Tingkat Pertama (sebagai pelengkap Bundel A);
c. Untuk menghitung putusan telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) dipergunakan hari kalender, bukan hari kerja;