Sumber Hukum Acara Peradilan Agama
Peradilan Agama merupakan salah
satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama
Islam mengenai perkara perdata tertentu yan diatur dalam Undang Undang.
Peraturan-peraturan yang menjadi sumber hukum Peradilan
Agama, diantaranya adalah:
- HIR (herzeine inlandsch reglement) untuk jawa dan Madura /
RBG (Rechtsreglement voor de buitengewesten untuk luar jawa dan Madura); - B.Rv ( Reglement op de burgelijke rechtvordering) untuk
golongan eropa. Walaupun sudah tidak berlaku lagi tetapi masih banyak yang
relevan; - BW (bugelijke wetboek voor Indonesia) atau KUH Perdata;
- WvK (Wetboek van koophandel) KUH Dagang;
- UU No 4 Tahun 2004 sebagai pengganti UU No 14 Tahun 1970
Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman; - UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan PP nomor 9 Tahun
1975 Tentang Pelaksanaan UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan; - UU No 5 Tahun 2004 sebagai pengganti UU No 14 Tahun 1985
Tentang Mahkamah Agung; - UU No 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Pertama atas UU no 7
Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, dan UU No 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan
Kedua atas UU no 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama; - UU No 8 tahun 2004 Tentang Peradilan Umum;
- Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam;
- Peraturan Mahkamah Agung RI;
- Surat Edaran Menteri Agama ;
- Peraturan Menteri Agama;
- Keputusan Menteri Agama;
- Kitab-kitab Fiqih Islam dan sumber-sumber Hukum yang tidak
tertulis.
Pada
prinsipnya pemeriksaan perkara di Pengadilan Agama merujuk pada Hukum Acara
Perdata pada umumnya, kecuali yang diatur khusus. Sebagai contoh adalah
pemeriksaan sengketa perkawinan, dimana sengketa perkawinan yang diajukan oleh
suami disebut permohonan cerai talak, dan sengketa perkawinan yang diajukan
oleh istri disebut gugatan gugat cerai. Hal semacam ini hanya berlaku di
Pengadilan Agama. Beberapa hukum acara yang diatur secara khusus dalam
Peradilan Agama meliputi:
- Bentuk dan proses perkara;
- Kewenangan relatif Peradilan Agama;
- Pemanggilan pihak-pihak;
- Pemeriksaan, pembuktian, dan upaya damai;
- Biaya perkara;
- Putusan hukum dan upaya hukum;
- Penerbitan akta cerai.