Sunday , April 28 2024

RUMUSAN HUKUM KAMAR AGAMA TAHUN 2012 (SEMA NOMOR 07 TAHUN 2012)

RUMUSAN HUKUM KAMAR AGAMA TAHUN 2012
(SEMA NOMOR 07 TAHUN 2012)

Rapat Pleno Kamar Agama Mahkamah Agung RI yang diselenggarakan pada Tanggal 03-05 Mei2012 di Pusdiklat Mahkamah Agung RI, diikuti para Hakim Agung dan Panitera Pengganti Kamar Agama, telah menghasilkan kesepakaan:

pleno kamar agama

No

Permasalahan

Hasil Rumusan

1

Putusan Pengadilan Agama tidak menerima gugatan Penggugat
karena bukan termasuk kewenangan Pengadilan Agama. Lalu Tingkat Banding
menguatkan putusan tersebut. Majelis Kasasi membatalkan dan
mengadili sendiri dengan menyatakan Pengadilan
Agama berwenang memeriksa kembali perkara tersebut. Pertanyaannya?

·         Bagaimana mekanismenya, apakah putusan Mahkamah Agung
tersebut merupakan putusan sela atau putusan Akhir?

·         Apakah Pengadilan Agama yang memeriksa kembali perkara
tersebut dengan nomor baru atau lama?

·         Bagaimana jika Penggugat tidak diketahui lagi tempat
tinggalnya?

 

·         Putusan Mahkamah Agung berupa putusan akhir.

·         Pengadilan Agama meneruskan memeriksa perkara lama sesuai bunyi putusan Mahkamah
Agung tersebut.

Pola bindalminnya dengan cara membuat jurnal/ lembaran baru seperti
pemeriksaan verzet/ jurnal keuangan tidak ditutup dan sisa panjar tidak
dikembalikan dulu kepada para pihak, pertanggungjawabannya
bahwa perkara tersebut belum berkekuatan hukum
tetap.

·         Penggugat dipanggil sesuai prosedur panggilan gaib.

2

Dalam hal adanya eksepsi kompetensi relatif, apakah diperlukan adanya putusan sela? Bila
tidak, apakah kelalaian hakim atas tidak adanya putusan sela menyebabkan
putusan batal demi hukum?

 

Pada prinsipnya harus dibuat putusan sela, namun bila tidak
dibuat putusan sela tidak menyebabkan putusan batal demi hukum (Pasal 136
HIR)

3

Apakah perkara cerai talak yang sudah ikrar menjatuhkan
talak dan sudah mendapatkan akta cerai dapat dibatalkan oleh Putusan
Peninjauan Kembali?

 

Pada prinsipnya harus diputus dengan tolak Peninjauan
Kembali, kecuali ada kekhilafan yang nyata yang dilakukan oleh hakim dalam
memberikan izin untuk mengikrarkan talak.

 

4

Apakah dibolehkan perkara perceraian menempuh upaya damai
sesuai dengan prosedur Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 3
Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009,
tanpa proses mediasi?

 

Proses mediasi tetap ditempuh dengan dikomulasikan dengan
proses  damai sesuai ketentuan
Undang-undang Peradilan Agama tersebut. Dalam perkara perceraian sebelum
menempuh mediasi majelis hakim tetap membuka persidangan pertama guna
mengupayakan perdamaian sebagaimana pasal 82 Undang-undang Nomor 7 Tahun
1989, bila belum berhasil dilanjutkan dengan proses mediasi. Mediator
hendaklah
  memperhatikan seluruh tuntutan yang ada dalam petitum tidak
hanya terfokus pada tuntutan perceraian saja. Keberhasilan mediasi tidak
hanya pada perkara pokok, akan tetapi termasuk perkara asessoir.

 

5

Apakah anggota keluarga dapat menjadi saksi dalam perkara
perceraian?

Pada prinsipnya saksi keluarga hanya pada perkara cerai
dengan alasan syiqaq dan harus disumpah, sekalipun pada perkara yang lain
dapat memberikan keterangan tanpa disumpah.

 

6

Apakah perkara wali adhal diajukan secara voluntair atau
contentious?

Tetap diajukan sebagai perkara voluntair berdasarkan
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 (pasal 21 ayat 1-5)

 

7

Seorang Warga Negara Asing telah mendapat izin poligami dari negara asalnya.
Apakah Warga Negara Asing yang akan berpoligami dengan Warga Negara Indonesia
di Indonesia tersebut harus mengajukan permohonan izin poligami terlebih
dahulu ke Pengadilan Agama?

 

Semua perkawinan yang akan dilangsungkan di Indonesia harus dilakukan menurut
hukum Indonesia.

8

Apakah gugatan nafkah anak, hadhanah dan harta bersama
dapat dikumulasi diajukan setelah terjadi perceraian?

Dapat dikumulasi sesuai dengan Pasal 86 Undang-Undang No. 7
Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 dan
perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 50 Tahun 2009.

 

9

Perlukan dibuat Standard Operating Prosedur untuk
menghindari disparitas putusan Pengadilan?

 

Tidak perlu. Rapat Pleno ini dalam rangka mengurangi
disparitas tersebut

10

Diantara ahli waris ada yang mengajukan perkara kewarisan
ke Pengadilan Negeri, sedangkan pewaris beragama Islam. Dalam eksepsi ahli
waris yang dijadikan Tergugat mengajukan eksepsi bahwa Pengadilan Negeri
seharusnya menyatakan tidak berwenang, tetapi eksepsi tersebut ditolak.
Apakah dibenarkan Tergugat di Pengadilan Negeri tersebut mengajukan gugatan
ke Pengadilan Agama selaku  Penggugat?

Agama pewaris menentukan pengadilan yang berwenang. Pewaris
yang beragama Islam sengketa kewarisannya menjadi kewenangan peradilan agama,
sedangkan pewaris yang beragama selainnya ke paradilan umum.

Keterangan:

Semua tuntutan dalam sengketa kewarisan pada peradilan
agama pada dasarnya karena adanya perbuatan melawan hukum, hendaknya
Pengadilan Agama memulai memberi petunjuk  kepada Penggugat
bagaimana seharusnya membuat surat gugatan,
sebagaimana ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 yang telah
diubah dengan Undang- Undang No. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan
Undang- Undang No. 50 Tahun 2009.

 

11

Dalam Pasal 7 ayat (3) huruf (a) Kompilasi Hukum Islam
dibolehkan menggabungkan Itsbat nikah dengan perceraian. Apakah ketentuan
tersebut masih dapat diterapkan ?

 

Pada prinsipnya isbat nikah dalam rangka perceraian dapat
dibenarkan, kecuali pernikahan yang akan diisbatkan tersebut nyata-nyata
melanggar undang-undang.

12

Kumulasi isbat nikah atas pernikahan kedua dengan
perceraian, sedangkan pernikahan yang kedua tersebut tidak mendapatkan
persetujuan dari istri pertama dan belum mendapat izin poligami dari
Pengadilan, apakah isbat nikah dan perceraian tersebut dapat dikumulasi?

 

Tidak dapat diisbatkan kecuali sudah ada izin poligami dari
Pengadilan Agama.

13

Apakah nikah sirri dapat diisbatkan?

Pada prinsipnya nikah sirri dapat diisbatkan sepanjang
tidak melanggar undang-undang. Kekuatan hukum penetapan isbat nikah sama
dengan kekuatan hukum akta nikah (Pasal 7 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum
Islam).

 

14

Apakah anak yang lahir dalam perkawinan sirri dapat
mengajukan permohonan pengesahan anak ke Pengadilan Agama?

Pada prinsipnya dapat mengajukan perkara ke Pengadilan
Agama. Permohonan pengesahan anak dapat dikabulkan apabila nikah sirri orang
tuanya telah diisbatkan berdasarkan
penetapan Pengadilan Agama.

 

15

Perkawinan Warga Negara Indonesia yang beragama Islam yang
dilakukan di luar negeri dan telah lewat dari satu tahun tidak didaftarkan di
Indonesia, keduanya telah bercerai, kemudian mengajukan gugat pembagian harta
bersama ke Pengadilan Agama. Apakah gugatan dapat diterima?

Perkawinan sesama Warga Negara Indonesia sah bilamana
dilakukan sesuai persyaratan dalam Undang- Undang No. 1 Tahun 1974, bila
Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing dilakukan menurut hukum yang
berlaku di negaranya dan bagi
Warga Negara Indonesia tidak melanggar ketentuan undang-undang.
Perkawinan di luar negeri yang tidak didaftarkan setelah melewati tenggang
waktu satu tahun (Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974) tergolong
perkawinan sirri, oleh karenanya Pengadilan Agama belum dapat menyelesaikan
sengketa tersebut.

 

16

Apakah yang menjadi kriteria penentuan besaran mut’ah,
nafkah iddah dan nafkah anak ?

Kriterianya adalah dengan mempertimbangkan kemampuan suami
dan kepatutan, seperti lamanya masa perkawinan besaran take home pay
suami.

 

17

Apakah dapat dibenarkan salah seorang ahli waris menjual
harta warisan tanpa persetujuan waris lainnya?

Agama Islam melarang menzhalimi orang lain termasuk seorang
ahli waris atau diantara ahli waris yang menjual harta warisan yang maslh
atas nama orang tuanya tanpa persetujuan ahli waris lainnya.

 

18

Apakah pembeli harta warisan yang belum dibagi dapat
digolongkan sebagai pembeli yang beritikat baik yang perlu dilindungi?

Pada prinsipnya harta warisan tersebut milik semua ahli
waris, dengan demikian pihak yang menjual tanpa persetujuan ahli waris
lainnya tidak dapat dibenarkan. Apabila hal tersebut terjadi, maka pihak yang
menjual dapat di tuntut untuk mengganti kerugian ahli waris yang lain
tersebut senilai bagian masing-masing menurut ketentuan hukum waris.

Keterangan: Diusulkan, pembeli yang telah mengetabui bahwa
surat-surat obyek sengketa bukan atas nama penjual tidak digolongkan sebagai
pembeli yang beritikad baik yang harus dilindungi.

 

19

Bolehkah pembagian harta warisan dapat menyimpang dari
ketentuan hukum faraidb? Harta warisan semula yang ditinggalkan oleh pewaris
adala
h hanya sebuah pabrik (harta produktit), harta
tersebut tidak dibagi
dan setelah berkembang harta waris tersebut menjadi beberapa buah pabrik
atau
hasil lainnya barulah diajukan gugatan harta warisan ke Pengadilan
Agama?

Pada prisipnya berlaku azas ijbari, artinya sesaat setelah
pewaris meninggal dunia, harta warisan
berpindah kepemilikannya kepada ahli waris. Pertanyaan tersebut
berkaitan dengan tradisi masyarakat
yang mempersengketakan harta warisan setelah harta warisan tersebut
berkembang, berubah bentuk, bahkan berpindah tangan. Harta warisan produktif
tersebut harus diperhitungkan sebagai basil usaha para ahli waris secara
kolektif.

 

20

Apakah anak tiri dapat diberi bagian dari harta warisan
karena tidak ada lagi ahli waris lain yang berhak?

Anak tiri yang dipelihara sejak kecil bukan sebagai ahli
waris, tetapi dapat diberi bagian dari harta warisan berdasakan wasiat
wajibah.

 

21

Hibah orang tua (suami istri secara
bersama-sama) kepada salah seorang anaknya, apakah salah seorang dari orang
tua tersebut diperbolehkan mencabut hibah tersebut?

Menurut Pasal 212 Kompilasi Hukum
Islam, hibah orang tua kepada anak-anaknya dapat dicabut. Pencabutan hibah
oleh salah seorang orang tua tanpa persetujuan suami/ isteri, sedangkan harta
yang dihibahkan tersebut ada
lah harta
bersama, maka hanya ½
dari obyek hibah saja yang dapat
dicabut, setelah hakim mempertimbangkan bahwa pencabutan tersebut cukup
beralasan.

 

About Faisal Saleh

Check Also

RUMUSAN HUKUM KAMAR AGAMA TAHUN 2023 (SEMA NOMOR 3 TAHUN 2023)

Rapat Pleno Kamar Agama Mahkamah Agung pada tanggai 19 November 2022 sampai dengan 21 November …