Thursday , May 2 2024

RUMUSAN HUKUM KAMAR AGAMA TAHUN 2013 (SEMA NOMOR 1 TAHUN 2014)

RUMUSAN HUKUM KAMAR AGAMA TAHUN 2013 (SEMA NOMOR 1 TAHUN 2014)
Rapat Pleno Kamar Agama Mahkamah Agung RI yang diselenggarakan pada Tanggal 19-20 Desember 2013 di Pusdiklat Mahkamah Agung RI, diikuti para Hakim Agung dan Panitera Pengganti Kamar Agama, telah menghasilkan kesepakaan sebagai berikut:

pleno kamar agama


No

PERMASALAHAN

HASIL RUMUSAN

1

Pemberitahuan isi putusan kasasi
melalui kepala desa/lurah yang kemudian akan diajukan upaya hukum Peninjauan
Kembali, sejak kapan penghitungan tenggat waktu upaya hukumnya?, apakah sejak
diterima oleh kepala desa/ lurah atau sejak diterima oleh para pihak?

Tenggat waktu upaya hukum
Peninjauan Kembali dihitung sejak pemberitahuan isi putusan kasasi diterima
oleh kepaia desa/ lurah.

2

Bagaimana bila Pemberitahuan isi
putusan kasasi disampaikan melalui kepala desa/lurah akan tetapi yang
menerima perangkat desa/ kelurahan?

Pemberitahuan isi putusan kasasi
tersebut tetap sah

3

Kesalahan ketik pada amar putusan
Peninjauan Kembali yang sudah diterima oleh para pihak, apakah kesaiahan
tersebut cukup direnvoi di Mahkamah Agung atau dengan mengajukan gugatan
baru?

Diajukan gugatan baru dengan posita
mengacu kepada perubahan amar yang salah ketik tersebut, dan bila gugatan
tersebut dikabulkan, salah satu amarnya memuat amar putusan bahwa putusan ini
berlaku serta merta.

4

Suami istri yang sudah berpisah
tempat tinggal selama 3 (tiga) bulan, apakah dapat dijadikan alasan cerai,
atau hanya didasarkan pada fakta kejadian bahwa rumah tangga sudah pecah
(broken marriage) meskipun pisahnya baru 1 (satu bulan).

Gugatan cerai dapat dikabulkan jika
fakta menunjukkan rumah tangga sudah pecah (broken marriage) dengan indikator
antara lain:

ü  Sudah ada upaya damai tetapi tidak
berhasil.

ü  Sudah tidak ada komunikasi.

ü  Salah satu pihak atau masing-masing
pihak meninggalkan kewajibannya sebagai suami istri.

ü  Telah terjadi pisah ranjang/ tempat
tinggal bersama.

ü  Hal-hal lain yang ditemukan dalam
persidangan (seperti adanya WIL, PIL, KORT, main judi dan lain-lain).

5

Sejak kapan dihitung tenggat waktu
pengajuan permohonan Peninjauan Kembali, apakah sejak ditemukannya
surat-surat (novum) meskipun perkara kasasi belum putus, atau dihitung sejak
pemberitahuan isi putusan kasasi diterima oleh para pihak?

Tenggat waktu upaya hukum Peninjauan
Kembali dihitung sejak diterimanya pemberitahuan isi putusan kepada para
pihak.

About Faisal Saleh

Check Also

RUMUSAN HUKUM KAMAR AGAMA TAHUN 2022 (SEMA NOMOR 1 TAHUN 2022)

RUMUSAN HUKUM KAMAR AGAMA TAHUN 2022 (SEMA NOMOR 1 TAHUN 2022) Penerapan sistem kamar di …