Monday , April 29 2024

RUMUSAN HUKUM KAMAR AGAMA TAHUN 2014 (SEMA NOMOR TAHUN 2014)

pleno kamar agamaRUMUSAN HUKUM KAMAR AGAMA TAHUN 2014 (SEMA NOMOR TAHUN 2014)
Rapat Pleno Kamar Agama Mahkamah Agung RI yang diselenggarakan pada Tanggal 9-11 Oktober 2014 di Bandung, diikuti para Hakim Agung dan Panitera Pengganti Kamar Agama, telah menghasilkan kesepakaan sebagai berikut:
1. Itsbat nikah masal yang dilaksanakan di dalam negeri dengan dana Pemerintah Daerah maupun yang dilaksanakan di luar negeri dapat dilaksanakan, akan tetapi harus memperhatikan syarat-syarat syar’i yang ketat dan prinsip kehati-hatian, karena dampaknya sangat luas terkait dengan masalah hukum yang lain seperti kewarisan dan lain-lain. Khusus untuk itsbat nikah yang dilakukan diluar negeri, pelaksanaannya harus mendapat izin dari ketua Mahkamah Agung.

2. Kumulasi gugatan waris dengan harta bersama pada prinsipnya tidak boleh dilakukan, namun jika di dalam harta waris masih terkait didalamnya harta bersama, maka hal tersebut dapat diselesaikan bersama-sama karena bukan dikategorikan sebagai kumulasi gugatan.

3. Relaas asli panggilan tidak dapat diberikan kepada pihak Kepolisian untuk keperluan penyitaan sebagai alat bukti perkara pidana. Untuk kepentingan tersebut, Pengadilan dapat menyampaikan fotokopi relaas yang dilegalisir atas izin Panitera. (Pedomani KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan,

4. Pengadilan Agama yang memeriksa permohonan/ gugatan perceraian dari anggota POLRI yang tidak ada izin atasannya, akan tetapi anggota POLRI tersebut sudah membuat pernyataan bersedia menerima segala akibat dari perceraiannya agar mempedomani Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi PNS pada Kepolisian Negara RI. dan SEMA Nomor 5 Tahun 1984. Apabila permohonan cerai dikabulkan atau ditolak, harus dengan mempertimbangkan faktor penyebab dari perselisihan dan pertengkaran antara pasangan suami istri, sehingga dalam mengambil putusan dapat mewujudkan asas kepastian, keadilan dan manfaat hukum.

5. Tenggat waktu upaya hukum bila salah satu pihak berada di luar negeri dihitung setelah pemberitahuan isi putusan diterima oleh yang bersangkutan melalui Dirjen Protokoler dan Konsulat Kementerian Luar Negeri.

6. Pihak yang disumpah dalam penemuan novum yang dijadikan alasan peninjauan kembali adalah pihak prinsipal yang akan mengajukan peninjauan kembali.

7. Seorang isteri dapat mengajukan gugatan pembatalan penetapan itsbat nikah seorang suami dengan istri barunya yang tidak melibatkan istri sebelumnya ke Pengadilan Agama yang menerbitkan penetapan itsbat nikah tersebut. Jika itsbat nikah dilakukan di luar negeri, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

8. Permohonan wali adhol diperiksa secara voluntair. Hal ini karena perkara voluntair sudah ditentukan di dalam undang-undang. Akan tetapi dalam pemeriksaan perkara wali adhal hendaknya memanggil wali nikah untuk didengarkan pendapatnya di dalam persidangan. Jika wali nikah keberatan dengan penetapan pengadilan maka wali tersebut dapat mengajukan pencegahan perkawinan atau mengajukan pembatalan pernikahan jika pernikahan sudah  dilangsungkan.

About Faisal Saleh

Check Also

RUMUSAN HUKUM KAMAR AGAMA TAHUN 2022 (SEMA NOMOR 1 TAHUN 2022)

RUMUSAN HUKUM KAMAR AGAMA TAHUN 2022 (SEMA NOMOR 1 TAHUN 2022) Penerapan sistem kamar di …