Monday , April 29 2024

RUMUSAN HUKUM KAMAR AGAMA TAHUN 2017 (SEMA NOMOR I TAHUN 2017)

RUMUSAN HUKUM KAMAR AGAMA TAHUN 2017 (SEMA NOMOR I TAHUN 2017)

pleno kamar agama

Rapat Pleno Kamar Agama Mahkamah Agung dilaksanakan pada tanggal 22-24 November 2017 di Hotel Intercontinental Bandung, telahmenghasilkan rumusan hukum sebagai berikut:

1. Dalam rangka pelaksanaan Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hak-hak perempuan pasca perceraian, maka pembayaran kewajiban akibat perceraian, khususnya nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah madliyah, dapat dicantumkan dalam amar putusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikrar talak. Ikrar talak dapat dilaksanakan bila istri tidak keberatan atas suami tidak membayar kewajiban tersebut pada saat itu (Ketentuan ini mengubah huruf C, angka 12, SEMA Nomor 3 Tahun 2015, in casu nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah madliyah).

2. Surat gugatan dalam perkara kewarisan dan permohonan pembagian harta waris menurut hukum islam harus menempatkan semua ahli waris yang berhak sebagai pihak. Jika tidak, ketua pengadilan atau hakim yang ditunjuk sebelum penetapan majelis hakim dapat memberi petunjuk untuk memperbaikinya. Apabila tidak diperbaiki, maka perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

3. Perintah penyampaian salinan putusan/penetapan ikrar talak sesuai ketentuan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tidak perlu dicantumkan dalam amar putusan. Panitera berkewajiban menyampaikan data perceraian dalam bentuk petikan yang memuat nomor dan tanggal putusan, identitas para pihak, nomor dan tanggal akta nikah, tanggal putusan perceraian/ penetapan ikrar talak, dan tanggal terjadinya perceraian. Begitu juga pemberitahuan data perceraian disampaikan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

4. Dalam amar penetapan hak asuh anak (hadlanah) harus mencantumkan kewajiban pemegang hak hadlanah memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadlanah untuk bertemu dengan anaknya. Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim harus pula mempertimbangkan bahwa tidak memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadlanah dapat dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan pencabutan hak hadlanah.

5.

a. Apabila jurusita/ jurusita pengganti tidak dapat bertemu langsung dengan pihak berperkara, maka relaas panggilan harus disampaikan kepada kepala desa/lurah, kemudian relaas yang telah ditandatangani lurah/ kepala desa tersebut difotokopi dan disampaikan kepada pihak keluarga atau orang dekat pihak yang dipanggil.

b. Panggilan kedua dan selanjutnya dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah.

6. Pengadilan pengaju harus melampirkan fotokopi akta cerai yang sah dalam berkas perkara permohonan peninjauan kembali (PK) dalam hal telah diterbitkan akta cerai.

About Faisal Saleh

Check Also

RUMUSAN HUKUM KAMAR AGAMA TAHUN 2022 (SEMA NOMOR 1 TAHUN 2022)

RUMUSAN HUKUM KAMAR AGAMA TAHUN 2022 (SEMA NOMOR 1 TAHUN 2022) Penerapan sistem kamar di …