Monday , April 29 2024

RUMUSAN HUKUM KAMAR AGAMA TAHUN 2016 (SEMA NOMOR 4 TAHUN 2016)

pleno kamar agamaRUMUSAN HUKUM KAMAR AGAMA TAHUN 2016 (SEMA NOMOR 4 TAHUN 2016)

Rapat Pleno Kamar Agama Mahkamah Agung RI yang diselenggarakan pada Tanggal 23-25 Oktober 2016 di Hotel Intercontinental Bandung, diikuti para Hakim Agung clan Panitera Pengganti Kamar Agama, telah menghasilkan kesepakaan sebagai berikut:
1. Gugatan wanprestasi di bidang akad ekonomi syar’iah, hakim secara ex officio tidak boleh membatalkan akad yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip syariah jika tidak ada gugatan pembatalan akad dari para pihak dalam perkara yang bersangkutan.

2. Pelaksanaan eksekusi hak tanggungan dan fiducia yang akadnya berdasarkan prinsip syariah merupakan kewenangan peradilan agama sedangkan yang selainnya merupakan kewenangan peradilan umum.

3. Hak tanggungan dan jaminan utang lainnya dalam akad ekonomi syariah tetap dapat dieksekusi jika terjadi wanprestasi meskipun belum jatuh tempo pelunasan sesuai dengan yang diperjanjikan setelah diberi peringatan sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Pengadilan tingkat pertama harus melakukan penyumpahan dan membuat berita acara sumpah terhadap penemuan alat bukti tertulis yang diajukan sebagai novum oleh pemohon peninjauan kembali atau yang menemukan novum sesuai dengan ketentuan Pasal 69 huruf (b) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, tanpa harus menilai alat bukti tersebut memenuhi syarat novum atau tidak.

5. Pengadilan Agama secara ex officio dapat menetapkan nafkah anak kepada ayahnya apabila secara nyata anak tersebut berada dalam asuhan ibunya, sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 156 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam.

6. Hakim Mahkamah Syar’iyah di Aceh yang belum bersertifikasi hakim anak berwenang memeriksa perkara jinayat yang pelaku atau korbannya anak-anak sepanjang belum ada hakim yang bersertifikasi hakim anak.

7. Hakim Mahkamah Syar’iyah di Aceh dalam putusannya boleh memilih jenis sanksi (‘uqubat) yang berbeda dengan sanksi (‘uqubat) yang dituntut oleh jaksa penuntut umum dalam dakwaan terhadap suatu delik (jarimah} yang telah terbukti terhadap sanksi (‘uqubat) untuk suatu delik (jarimah) yang dirumuskan secara alternatif, misalnya cambuk atau denda atau kurungan.

8. Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Mediasi dapat dimintakan ke pengadilan tingkat pertama dengan putusan sela dan hasilnya dikirim kembali ke pengadilan tingkat banding (Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi).

9. Sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang peradilan agama merupakan kewenangan pengadilan agama sepanjang sengketa kepemilikan tersebut timbul akibat dari transaksi pertama yang dilakukan oleh salah seorang ahli waris dengan pihak lain.
Dalam hal sengketa kepemilikan yang timbul akibat dari transaksi kedua dan seterusnya, maka sengketa kepemilikan tersebut merupakan kewenangan peradilan umum untuk memutus dan mengadili.

About Faisal Saleh

Check Also

RUMUSAN HUKUM KAMAR AGAMA TAHUN 2022 (SEMA NOMOR 1 TAHUN 2022)

RUMUSAN HUKUM KAMAR AGAMA TAHUN 2022 (SEMA NOMOR 1 TAHUN 2022) Penerapan sistem kamar di …